TKP Medan: Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus pencurian 2 unit sepedamotor yakni Honda Vario warna Hitam Silver 3752 YAP dan Yamaha N-Max warna Hitam BK 5746 TBR yang terpakir dikos -kosan dalam keadaan stang terkunci
di Jalan Tangkul I Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung pada tanggal 30 Januari 2024.
Dalam pengungkapan ini yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti, petugas berhasil meringkus satu orang pelakunya berinisial RHS alias Boteng (28) di Jalan Kemenangan Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (07/062025).
Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M.Sitompul,S.H,M.H, melalui Kanit reskrim Iptu Parulian Sitanggang menerangkan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya laporan pengaduan dari korban yang tertuang dalam nomor LP / B / 167 / I / 2024 / SPKT / Polsek Medan Tembung dan kemudian dilakukan penyelidikan
Alhasil, pada tanggal 07 Juni 2025 Unit Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap RHS.
“Dari hasil Interogasi, pelaku RHS mengakui perbuatannya bersama seorang temannya yaitu Z yang kini masih dalam pengejaran petugas (DPO),” Ungkap Iptu Parulian.
Kini RHS telah diamankan di Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut. ( Suriyanto )