spot_img
BerandaHUKUMOpung Murniaty Sianturi (64 Tahun) Penuhi Penggilan Propam Polda Sumut

Opung Murniaty Sianturi (64 Tahun) Penuhi Penggilan Propam Polda Sumut

TKP Medan News.Com : Kedatangan Opung Murniaty Sianturi berdasarkan pengaduan ke Divisi Propam Mabes yang akhirnya ditindaklanjuti oleh Bidang Propam Polda Sumut.

Dalam keterangannya di Propam Polda Sumut, opung Murniaty Sianturi menegaskan tanah yang dimiliknyai sudah terjual kepada Yayasan DEL bersama 12 orang lainnya dihadapan Notaris Julitri Roriana, S.H.,M.Kn., dan semua orang yang telah menjual ke Yayasan Del tidak pernah diperiksa , notaris juga, dan pihak yayasan yang Del juga dimintai keterangannya.

Melalui kuasa hukumnya Roni Prima Panggabean bersama Ferry Sinaga Menegaskan bahwa Dugaan Ketidakprofesionalan penyidik polres Toba sangat Jelas dan Terang benderang bahwa para pihak yang telah menjual tanah ke Yayasan DeL tidak diperiksa, dan Oknum Polisi DBB ( Dedy Butar-butar) DiDUGA memintai sejumlah 100.000.000,- (seratus juta rupiah ) kepada Murniaty Sianturi dengan alasan perdamaian dengan Dompak Marpaung ( Yang sudah meninggal ) NAMUN TIDAK ADA DIPERTEMUKAN atau diKONFRONTIR, dan opung Murniaty Sianturi tidak mau memberikan Uang 100.000 juta sehingga akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Toba.

Roni dengan tegas mengatakan dengan sangat yakin bahwa di Propam Polda Sumut dapat memperoleh keadilan karena sebelumnya Roni juga pernah melaporkan oknum polisi nakal yang menjabat Kapolsek Helvetia dan wakapolsek ( PH dan DK ) yang akhirnya terbukti dan dicopot.

” Kepada Propam Polda Sumut harus berani menindak oknum polisi nakal, coba bisa dibayangkan baru kali ini di wilayah sumatera Utara Pemilik lahan sendiri yang dikuasai puluhan tahun bisa tersangka ditanahnya sendiri dengan alasan penyerobotan yang pada faktanya pelapor juga tidak berbatasan dengan tanah Opung Murniaty Sianturi,” ucap Roni saat temui di Polda Sumut (15/7).

Katanya lagi, Propam Polda Sumut Sumut harus bertindak presisi, apakah mau polisi Polda Sumut tercoreng namanya yang sudah baik cuma karena oknum polres Toba, nanti judulnya jadi opung-opung vs polisi Toba.

Sebelumnya diberitakan oppung-opung 64 tahun bernama Murniaty Sianturi melaporkan oknum penyidik Polres Toba ke Kapolri dan Propam Mabes Polri.

Murniaty melaporkan ketidakprofesionalan sekaligus dugaan pelanggaran kode etik yang melawan hukum dengan merampas haknya itu, melalui kuasa hukumnya Roni Prima, Nugra M H Sipayung, Ferry Sinaga dari kantor Pengacara Roni Prima & Partners pada hari Rabu, 4 Juni 2025.

Pengaduan telah diterima oleh Kapolri dan Kadivpropam Mabes Polri terlampir cap basah tanda terima yang diserahkan oleh Kuasa Hukum Roni Prima & Partners di Jalan Trunojoyo No.3.

Selain melaporkan oknum penyidik Polres, Roni Prima Panggabean selaku kuasa hukum Murniaty Sianturi juga melaporkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupten Toba ke Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid atas dugaan perbuatan perubahan pengukuran objek kepemilikan tanah yang menjadi milik Dompak Marpaung.

Adapun yang menjadi dugaan pelanggaran kode Etik atas ketidakprofesionalan Polres Toba dan seluruh jajaran penyidik yang menangani Laporan Polisi Nomor: LP/B/137/4/2024/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT, tanggal 05 April 2024 pelapor Dompak Marpaung yang telah meninggal dunia.

Lebih lanjut dijelaskan Roni, dalam perkara tersebut, kliennya dituduh dan dijadikan tersangka dugaan penyerobotan lahan karena dilaporkan oleh Dompak Marpaung yang saat ini telah meninggal dunia.

Oppung usia 64 Tahun, Murniaty Sianturi dituduh dengan dugaan penyerobotan tanah oleh Dompak Marpaung. Padahal, berdasarkan fakta sesungguhnya tanah tersebut telah dimiliki Murniaty Sianturi, dikuasai dan diusahai selama masa hidupnya hingga 28 tahun secara turun temurun dari orangtuanya.

Apalagi, Roni mengungkapkan hamparan bidang tanah di Desa Narumonda V yang dimiliki oleh ke 13 nama dan kesemuanya telah dibeli dan dikuasai oleh Yayasan DEL milik Jend. (Purn) Luhut Binsar Panjaitan di hadapan Notaris Julitri Roriana.

Bahwa ke 13 nama tersebut, Yayasan DEL, Notaris tidak pernah dimintai keterangan dan oknum Polres Toba diduga hanya menyudutkan seseorang bernama Murniaty Sianturi.

Disebutkanya, berdasarkan keterangan Murniaty Sianturi di hadapan awak Media Murniaty Sianturi diduga pernah dimintai uang Rp100 juta yang diduga dimintai oleh Oknum Polres Toba dengan alasan untuk berdamai dengan pelapor.

Namun Murniaty Sianturi tidak mau memberikan uang tersebut. Itu lah kemudian Oppung Murniaty ditetapkan menjadi tersangka,” berdasarkan pengakuan Murniaty Sianturi ( Nenek Lansia 64 Tahun )

Masih dikatakan Roni, Polres Toba menetapkan Locus Delicti dan Tempus Delicti di Desa Narumonda V tanggal 26 Maret 2024.

Kasus yang dituduhkan kepada Murniaty Sianturi diduga kuat dipaksakan dan sarat rekayasa fakta hukum. Seharusnya, seluruh ke 13 nama tersebut, Yayasan DEL, Kepala Desa, makelar tanah, BPN Kabupaten Toba, Notaris harus diperiksa seluruhnya untuk membuat terang suatu perkara.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Roni menyimpulkan, dalam hal ini oknum Polres Toba patut diduga telah bekerja sama dengan mafia tanah di Desa Narumonda V Kabupaten Toba.

Praktik mafia tanah di Kabupaten Toba harus ditindakdilanjuti dan diberantas sampai ke akar-akarnya. Karena, wilayah Toba adalah Destinasi wisata Internasional yang ada di Indonesia bukan tempat sarangnya praktik mafia tanah.

Selain itu, Roni Prima menerangkan, pihaknya juga telah melaporkan oknum Polres Toba ke Kapolda Sumut pada hari Kamis, 5 Juni 2025.

Yang terpenting lagi dalam kasus ini, kami ingin mengungkap praktik mafia tanah yang melibatkan banyak pihak seperti petugas ukur BPN Toba yang diduga mengubah pengukuran objek kepemilikan tanah menjadi milik Dompak Marpaung.

Fakta-fakta berikutnya, kata Roni, walaupun telah dibeli oleh Yayasan Del, nama Dompak Marpaung tidak terdaftar dalam pembayaran tanah tersebut.

Oknum BPN yang diduga melakukan pengukuran tanah dan perubahan objek diduga secara diam-diam tanpa diketahui oleh seluruh pemilik tanah tersebut. Dan kemudian, kasus ini direkayasa menjadi peyerobotan lahan setelah terjadi transaksi pembayaran oleh Yayasan Del. Setelah itu, 13 pemilik lahan tersebut termasuk Murniaty Sianturi dituding menyerobot lahan tersebut. Dan anehnya lagi, hanya Murniaty Sianturi yang dijadikan tersangka. ( Suriyanto )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read
spot_img
spot_img
spot_img
Related News