TKP Medan News.Com, Medan : Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pria, pelaku pencurian handphone dan 1 jam milik seorang anak kost di Jalan PWS no 30, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah. Kamis (4/9/2025) sekira pukul 08:00 WIB.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu P Tambunan pada awak media (4/9) melalui sambungan telepon mengatakan kejadian bermula pada saat korban Melia Mutiara Karina Solihin (28) kejadian tersebut bermula saat korban saat bangun tidur yang sebelumnya ia letakan disamping tubuhnya pada saat tidur, tak hanya itu, ia pun merasa bahwa jam tangan miliknya ikut raib.
Merasa jadi korban pencurian, korbanpun membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
” Setelah korban buat laporan, kita cek tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi yang akhirnya kita ketahui identitas pelaku atas nama Abori Syahrizal Yaman Siregar , yang metu warga Jalan PWS yang kemudian berhasil kami tangkap,” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.
Tambahnya lagi, pelaku merupakan residivis yang kerap keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. ( Suriyanto )




