spot_img
BerandaHUKUMLBH Medan Menduga Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Merupakan Ancaman  Terhadap Penegak...

LBH Medan Menduga Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Merupakan Ancaman  Terhadap Penegak Hukum

TKP Medan News.Com, Medan :  Kota Medan dikejutkan dengan Peristiwa kebakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus Khamozaro Waruwu pada 4 November 2025.

Kebakaran yang terjadi sekitar pagi pukul 10.00 WIB menghabiskan  rumah hakim Khamozaro Waruwu.

Diketahui saat ini hakim Khamozaro merupakan hakim ketua yang menyidangkan Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Dirut PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Piliang yang turut menjerat mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.

Irvan Saputra SH.,MH,  selaku Direktur LBH Medan menduga ini bukan kebakaran biasa, melainkan bentuk ancaman serius terhadap Penegak Hukum dalam hal ini Hakim.

Kebakaran yang terjadi di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang syarat akan adanya kejanggalan dan diduga berdampak kepada kinerja hakim Khamozaro dalam memimpin sidang- sidang yang ditanganinya.

Irvan menjelaskan dampak kebakaran dinilai akan menganggu mental dan integritas hakim Khamozaro dikarenakan saat ini salah satu kasus yang ditangninya adalah dugaan Korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menjadi atensi nasional dan dewasa ini terus ditarik-tarik dengan adanya dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Berdasarkan informasi dari Khamazaro kepada awak media kebakaran terjadi dibagian kamar tidur ketika istri dan anak-anak tidak ada dirumah atau rumah dalam keadaan kosong (Kompas.com).

Perlu diketahui Selama persidangan berlangsung, Hakim Khamozaro meminta jaksa menghadirkan PJ Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya soal pergeseran anggaran dalam kasus tersebut, setelah didengarnya kesaksian saksi MH.

” Maka, LBH Medan menduga ini bukan kebakaran biasa. Oleh karena itu LBH Medan mendesak Kepolisian dalam hal ini Polsek Sunggal yang seyogyanya telah menerima laporan dari Khamozaro untuk segera mengusut tuntas kejadian ini secara objektif, profesional dan transparan. Guna membuka secara terang benderang apakah ini benar-benar kebakaran murni atau ada dugaan tindak pidana,” ucap Direktur LBH Medan.

Katanya lagi, secara hukum sebagaimana yang tertuang dalam  Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan Kekuasaan Kehakiman dilaksanakan oleh Hakim yang bebas dari campur tangan pihak manapun baik intimidasi maupun intervensi dalam menjalankan tugasnya. Maka setiap bentuk ancaman, tekanan, maupun teror terhadap hakim adalah pelanggaran terhadap prinsip Fair Trial (peradilan yang jujur dan tidak memihak)

” LBH Medan mendukung penuh sikap hakim Khomazaro Waruwu yang secara tegas, menyatakan , apabila musibah yang menimpanya ini berkaitan dengan kasus yang sedang ditanganinya, maka ia tidak akan mundur sedikitpun.(Kompas.com). Sikap Hakim Khamozaro tersebut, sebagai bentuk intergritas dan menjaga peradilan yang bersih dan tidak memihak sebagaimana yang dimaksud dalam _United Nations Basic Principles on the Independence of the Judiciary,” kata Irvan.

Direktur LBH Medan ini juga menegaskan bahwa adapun tindakan ini merupakan ancaman terhadap Kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari intervensi, sesuai Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman. ( Suriyanto )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read
spot_img
spot_img
spot_img
Related News