TKP Medan : Adelan Perdana (37) warga Kelurahan Tegal Sari Mandala III , Kecamatan Medan Denai, Kota Medan terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Medan Area usai aksi brutalnya melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Muhammad Khadafi Chaniago dengan menggunakan sebatang kayu, aksi ini pun kemudian viral di berbagai media sosial. Minggu 13 April 2025, sekira pukul 02:00 WIB.
Akibat dari penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban ( Muhammad Khadafi ) mengalami luka lebam ditangan sebelah kirinya.
Menurut Kapolsek Medan Area, AKP Himawan pada awak media (15/4) malam mengatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan lantaran keinginanya untuk top up dana tak dipenuhi.
” Jadi sipelaku ini top up dana, dan sudah dikirim oleh korban, namun kata si pelaku top up itu tidak masuk padahal laporan transaksinya berhasil. Hal tersebut yang memicu pelaku emosi dan memukul korban dengan kayu dan melemparnya dengan kursi plastik,” ucap Kapolsek Medan Area.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Area hingga akhirnya pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025 unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan pelaku di Jalan Denai, tepat di bawah jembatan tol sekira pukul 17:00 WIB.
” Dari hasil interograsi terhadap pelaku mengakui perbuatanya. Kami amankan barang bukti berupa 1 batang kayu yang digunakan untuk memukul korban, 1 kursi plastik dan 1 rekaman CCTV dari lokasi kejadian,” pungkas AKP Himawan.
Atas penganiayaan yang dilakukan pelaku diancam dengan pasal 351 KUHPidana. ( Suriyanto )