spot_img
BerandaDAERAHOmbudsman Gelar Pos Pengaduan di RSUD Bachtiar Djafar Medan, Jawab Keluhan Masyarakat

Ombudsman Gelar Pos Pengaduan di RSUD Bachtiar Djafar Medan, Jawab Keluhan Masyarakat

TKP MEDAN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) merespons derasnya keluhan masyarakat terhadap layanan kesehatan dengan menggelar program ‘Ombudsman On The Spot’ di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Bachtiar Djafar Medan. Program ini berlangsung selama tiga hari, yakni pada 22, 23, dan 27 Mei 2025.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, Herdensi, mengatakan program ini merupakan langkah nyata untuk mendekatkan Ombudsman dengan masyarakat, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.

“Kami membuka pos layanan pengaduan langsung di lingkungan rumah sakit, agar masyarakat, terutama pasien dan keluarganya, bisa menyampaikan laporan, keluhan, ataupun saran terkait pelayanan publik,” kata Herdensi dalam keterangan persnya, Selasa (20/5).

Selama tiga hari kegiatan berlangsung, masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki pengalaman kurang menyenangkan dalam layanan RSUD dr. H. Bachtiar Djafar Medan, dapat menyampaikan langsung aduannya kepada tim Ombudsman yang berjaga di lokasi.

Langkah ini menyusul meningkatnya keluhan terhadap layanan rumah sakit, mulai dari waktu tunggu panjang, komunikasi dokter yang terbatas, hingga dugaan ketidaksesuaian prosedur pelayanan.

Herdensi berharap keberadaan pos pengaduan ini menjadi pintu masuk perbaikan pelayanan publik yang lebih luas.

“Kami ingin mendorong manajemen RSUD Bachtiar Djafar agar lebih terbuka terhadap kritik konstruktif demi pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, Ombudsman juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam mengawasi dan memberi masukan terhadap layanan yang mereka terima.

Menurut Herdensi, partisipasi publik sangat penting dalam mendorong terciptanya layanan yang berkualitas, transparan, dan berkeadilan.(Why)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read
Related News