TKP Medan: Persidangan dugaan tindak Korupsi PPPK Langkat Tahun 2023 terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan, yang mana saat ini para saksi yang dihadirkan oleh JPU telah di periksa sebanyak 41 orang.
Saksi tersebut terdiri dari kalangan para guru yang menyerahkan uang kepada Kepala Sekolah, menyerahkan uang kepada Kadis Pendidikan Langkat, hingga menantu dari salah satu Terdakwa.
Dari puluhan saksi yang telah dipanggil, terdapat satu orang saksi yaitu Bupati Langkat yang hingga kini belum berhadir padahal sudah di Panggil 2 kali secara patut oleh JPU.
Perlu diketahui pemanggilan Bupati Langkat oleh JPU untuk hadir ke persidangan tidak terlepas dari jabatannya yang saat itu sebagai Plt. Bupati atau dengan kata lain orang yang bertanggungjawab atas pengumuman kelulusan para guru honorer menjadi PPPK Tahun 2023.
Dimana akibat pengumuman kelulusan yang dilakukan Plt. Bupati saat itu menyebabkan ratusan guru honorer langkat dinyatakan tidak lulus, padahal telah memenuhi nilai ambang batas dan bahkan mendapatkan nilai tertinggi.
Oleh karena itu mangkirnya Bupati sebanyak dua kali atas Panggilan JPU menimbulkan pertanyaan besar dan kecurigaan Publik terhadap Bupati Langkat dalam kasus a quo.
” Hal tersebut senada dengan dugaan LBH Medan dan Para Guru terkait dugaan keterlibatan Plt. Bupati dalam permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023,” ucap Direktur LBH Medan, Irvansyahputra SH.,MH..
Lanjutnya lagi, Menyikapi hal tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM sekaligus kuasa hukum dari ratusan guru yang hari masih terus berjuang atas kelulusan mereka pada Tahun 2023, menilai tindak hadir Bupati merupakan pembangkangan terhadap hukum dan aparat penegak hukum.
” Oleh karena itu, LBH Medan secara hukum dan tegas mendesak Kejati Sumut/JPU untuk menjemput paksa Bupati Langkat guna dihadirkan ke persidangan.,”kata Direktur LBH Medan.
Lebih jauh lagi kata Irvan, Penjemputan Paksa tersebut seyogyanya telah diatur pada Pasal 112 Ayat (2) KUHAP, dan bahkan terhadap saksi yang tidak menghadiri panggilan aparat penegak hukum dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang pada Pasal 224 KUHP.
” Maka sudah sepatutnya secara hukum Bupati Langkat harus menghadiri panggilan tersebut guna membuat terang kasus ini dan sabagai bentuk ketaat kepala daerah terhadap hukum. Serta sebagai bentuk contoh teladan terhadap bawahannya dan masyarakat,”tegasnya lagi.
LBH Medan menilai dugaan tindak pidana Korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 merupakan pelanggaran HAM dan bertentangan dengan UUD 1945, UU Tipikor, DUHAM dan ICCPR. Serta telah mencoreng dunia pendidikan khusus di Kab. Langka (Suriyanto)