spot_img
BerandaDAERAHKerja Sama dengan Mafia Tanah, Polres Toba 'Jerat' Oppung-oppung

Kerja Sama dengan Mafia Tanah, Polres Toba ‘Jerat’ Oppung-oppung

TKP Medan : Gara-gara bekerja sama dengan mafia tanah, Polres Toba diduga kuat menjerat oppung-oppung 64 tahun bernama Murniaty Sianturi.

Bahkan ironisnya, Murniaty Sianturi menjadi tersangka karena tanahnya sendiri yang sudah dikuasai 28 tahun secara turun-temurun dari orangtuanya.

“Patut diduga, praktik mafia tanah di Kabupaten Toba saat ini sudah berakar. Bahkan aparat penegak hukum dan pemerintah serta pihak terkait dalam hal ini oknum Badan Pertanahan Nasional/Agraria Toba sama-sama bekerja untuk mendzolimi rakyat demi kepentingan pribadi mereka,” ujar kuasa hukum Murniaty Sianturi, Roni Prima Panggabean menjawab sejumlah wartawan, Rabu, (28/5/2025).

Bahkan, ungkap Roni, korban dari persekongkolan jahat antara mafia tanah dan penegak hukum ini berjumlah belasan.

“Bahwa sebidang tanah yang sudah dibeli oleh Yayasan DEL ada 13 nama di hadapan Notaris Julifri Roriana. Seluruhnya merupakan korban persekongkolan jahat para mafia tanah yang dinotariskan di kabupaten Toba,” ungkap Roni.

Seluruhnya, sebut Roni, 13 nama itu telah memberikan kuasa kepada tuan Saut Parlinggoman Napitupulu di hadapan notaris Julitri Roriana pada tanggal 23 February 2024.

“Nah, seluruh tanah tersebut dijual secara sah kepada yayasan DEL. Mirisnya, setelah tanah terjual, timbul lah Laporan Polisi (LP) tanggal 05 April 2024 atas nama pelapor Dompak Marpaung dan Pelapor tersebut telah meninggal dunia,” sebutnya.

Parahnya lagi, pelapor Dompak Manurung tidak termasuk dalam 13 nama yang tanahnya dibeli oleh PT DEL.

“Dan berdasarkan keterangan saksi beserta warga setempat, bahwa Dompak Marpaung tidak memiliki sejengkal tanah di seluruh hamparan yang dibeli Oleh Pihak Yayasan Del itu,” imbuhnya.

Masih dikatakan Roni, sejak laporan polisi dan hingga ditetapkan tersangka oleh oknum penyidik dan seluruh jajaran Polres Toba yang menangani perkara LP : B/137 / IV/ 2024 / SPKT/ POLRES TOBA/ POLDA SUMUT tanggal 05 April 2024 yang pelapornya sudah meninggal dunia, Oppung Murniaty tidak pernah dikonfrontir.

Demikian juga halnya dengan para saksi, tak pernah dimintai keterangan oleh Polres Toba.

“Oleh sebab itu, Saya Roni Prima Panggabean & Tim akan menyeret nama penydik Polres Toba ke Mabes Polri untuk diperiksa. Saya akan bawa nama ini ke Jakarta. Hal ini perlu dilakukan agar Kapolres Toba yang baru menjabat tidak dikotori oleh bawahannya,” tegas Roni.

Mirisnya lagi, baru pertama kali ini terjadi sejak Negara Republik Indonesia Merdeka, seseorang ditersangkakan di tanah miliknya sendiri yang sudah 28 Tahun dimilki, diusahai.

“Kalo memang ke-13 orang tersebut menyerobot tanah, kenapa tidak pihak Yayasan DEL yang membeli tanah tersebut dilaporkan. Jadi, Yayasan Del membeli tanah bodong ?,” tutur Roni.

Atau, imbuhnya, jangan-jangan Polres Toba punya Undang-undang sendiri yang disebut dengan Polisi Toba ?

“Jangan setelah Tanah terjual masyarakat menjadi korban mafia tanah. Kalau ada, tunjukkan saja undang-undang Polisi Toba biar kita tahu bahwa Undang-undang Polri dan Peraturan Kapoli tidak berlaku di polisi Toba ini,” tegas Roni Prima Panggabean yang didamping Ricky Silaban dari kantor Hukum Roni Prima & Partners Jakarta Selatan ini.

Pastinya, kata Roni, pihaknya akan mengungkap praktik mafia tanah di Kabupaten Toba.

“Polres Toba harus bersih dari oknum nakal yang diduga melakukan praktik tercela. Jangan hanya beraninya kepada oppung usia 64 tahun. Coba laporkan yayasan Del yang pemiliknya Luhut Binsar Panjaitan, berani tidak polres Toba ?,” katanya.

Dan, kata Roni lagi, pihak Del juga tidak akan mau membeli tanah sengketa dari ke-13 nama tersebut yang telah transaksi di hadapan Notaris Julitri Roriana.

“Kepada Polres Toba yang menangani perkara ini, ingat, Ferdy Sambo aja dipecat sebagai bintang 2. Konon lagi ini Polres Toba aja belum bintang sudah merampas hak masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Oppung usia 64 Tahun Murniati Sianturi melalui keterangannya di polres Toba mengatakan bahwa tanah miliknya adalah warisan dari orangtuanya sudah dikuasai dan diusahai selama 28 Tahun dan dibuat pagar kawat duri selama dikuasainya.

Opung Murniaty Sianturi juga menyebut telah dimintai uang senilai Rp50 juta untuk perdamaian atas penjualan tanahnya sendiri.

Pelaku yang disebut-sebut meminta uang tersebut di antaranya adalah Oknum Polres Toba, Oknum BPN, dan Kepala Desa.

Berikut 13 Nama pemilik tanah Dimaksud

1.sebidang tanah 3796 meter persegi atas nama (tuan EDISON MARPAUNH, tuan TUMPAL MARPAUNG, tuan LEVRI MARPAUNG)

2.sebidang tanah 3969 meter persegi atas nama tuan HAPOSAN ARITONANG

3.Sebidang tanah seluas 3616 meter persegi atas nama tuan EDISON MARPAUNG, tuan TUMPAL MARPAUNG,tuan LEVRI MARPAUNG

4.Sebidang tanah seluas 986 meter persegi atas nama Tuan MANGATAS MARPAUNG

5.sebidang tanah 1825 meter persegi atas nama Tuan RADEN PANDAPOTAN MARPAUNG

6.Sebidang tanah seluas 2818 meter persegi atas nama Ny.RUMIA SIBUEA

7.Sebidang tanah seluas 1680 meter persegi atas nama Ny.SAMOT MARPAUNG

8.Sebidang tanah seluas 3828 meter persegi yang di sebelah utaranya tanah milik TUMPAL MARPAUNG

9.Sebidang tanah seluas 1909 atas nama Ny.MURNIATI SIANTURI/usia opung 64 tahun’yang menjadi
tersangka di tanahnya sendiri atas tindakan Polres Toba

10.sebidang tanah seluas 2799 meter persegi atas nama tuan BANGUN SIMANGUNSONG

11.Sebidang tanah seluas 800 meter persegi atas nama tuan SAGOM MARPAUNG

12.Sebidang tanah seluas 1098 meter persegi atas nama taun HALOMOAN MARPAUNG SE

13.Sebidang tanah seluas 9073 meter persegi atas nama tuan PARGAULAN SIMANGUNSONG. ( Suriyanto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read
Related News