TKP Medan – Seorang residivis kasus curanmor bernama Windy Lesmana (40) warga Jalan Rahmadsyah , Gang Janiar, Kelurahan Kota Matsum 1, Kecamatan Medan Area terpaksa diberikan timah panas oleh unit Reskrim Polsek Medan Area usai aksinya mencuri tangga dan pintu di ruko milik Delta Kristina (42) warga Jalan Starban, Polonia Medan.
Menurut Kapolsek Medan Area, AKP Himawan pada awak media kejadian bermula dari laporan korban ke Polsek Medan Area yang menjelaskan bahwa daun pintu dan tangga besi di ruko milik korban hilang.
” Kita lakukan penyelidikan hingga pada 23 April 2025 sekira pukul 17;30 WIB unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus pelaku saat berada di Jalan Sutrisno,” ucap Kapolsek Medan Area.
Lebih lanjut katanya lagi, pelaku lalu diintrogasi dan dari keterangan yang diberikan dari mulut pelaku mengakui perbuatanya.
” Pelaku ini juga mengaku melakukan pencurian tangga besi di Anugrah Loundry di Jalan Denai dengan cara mengergajinya, dari hasil keterangan pelaku ini dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti namun pada saat itu pelaku mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas hingga akhirnya pelaku diberi tindakan tegas terukur,” ucap AKP Himawan. ( Suriyanto )