spot_img
BerandaDAERAHDalam Satu Bulan Polresta Deli Serdang Amankan 21,219 Gram Narkotika Jenis Sabu

Dalam Satu Bulan Polresta Deli Serdang Amankan 21,219 Gram Narkotika Jenis Sabu

TKP-Medan– Polresta Deli Serdang musnahkan barang bukti hasil dari ungkap kasus narkoba sebanyak 21,219,034 gr hasil pengungkapan kasus dari bulan Mei sampai Juni Tahun 2025.
Terlihat dari pemusnahan itu turut di hadiri oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pos Hendria Lesmana, S.IK, M.Si, Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu, Ketua Pengadilan Lubuk Pakam, perwakilan dari BNNK Deli Serdang, Avsec, Labfor Polda Sumut, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Deli Serdang dan penasehat hukum. Rabu (31/07/25).
Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana SIK, MSI, menyampaikan dalam kata sambutannya ini merupakan kinerja Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk memberantas dan pencegahan peredaran gelap narkoba.
“Barang bukti yang dimusnahkan Sabu 21.129 gram, dengan rincian 4 kasus menonjol dengan 9 tersangka terdiri dari 8 cowok dan 1 cewek” Terang Kapolresta.
Selajutnya Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian S.R Saragih, S.Sos, S.IK, MH dalan paparannya menjelaskan barang bukti narkotika perideo Mei 2025 hingga Juni 2025 dengan 9 tersangka dalam 4 kasus menonjol.
“Pertama, Personel Satres Narkoba bersama dengan Petugas AVSEC Bandara KNIA berhasil mengamankan pelaku berinisial DS (27) warga Dusun Timur Desa Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon Kabuoaten AcehUtara Provinsi NAD diruang tunggu keberangkatan Bandara Kualanamu pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 11.00 wib. Barang Bukti enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.078 gram disita petugas.
“Modus operandi pelaku menyimpan 6 paket sabu didalam lipatan celana panjang didalam koper yang dibawa tersangka, yang diperoleh dari pria yang tak dikenalnya atas perintah S pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Pinggir Kanal Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Tersangka menerima sabu untuk dibawa ke Jakarta atas suruhan KR diimingi upah Rp 32 juta jika sampai ke tujuan,” Terangnya
Kedua, Personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang membawa narkotika jenis sabu dengan menumpangi bus penumpang yang akan melintas di Jalan Lintas Medan – Lubuk Pakam. Kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas memberhentikan bus sesuai dengan informasi yang diterima pada lokasi pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Lintas Medan Lubuk Pakam Kecamatan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara
“Dari keterangan pelaku DI & KD bahwa pelaku disuruh oleh J berangkat dari Kota Lubuk linggau, Prov. Sumatera Selatan menuju Kota Medan Prov.Sumut untuk menjemput Sabu di Kota Medan, Sabu diterima dari R, dan upah yang akan diterima per orang sebesar Rp.5.000.000”. Terangnya
Kemudian kasus ketiga Ketiga, Personel Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu sehingga dilakukan penyelidikan. Petugas menangkap pelaku berinisial S (32) warga Dusun II Desa Cinta Air Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara pada Senin (26/5/2025) sekira Pukul 16.00 Wib di Gang Cempaka Jalan Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Tiga bungkus Narkotika jenis Shabu dikemas dengan plastik Chinese Of Tea warna hijau berat Brutto 3.187 gram.
Keempat, berdasarkan penyelidikan terhadap tindak pidana Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku S, M.I Alias J, H.A dan S Alias M, yang dimana S Alias M menerangkan bahwa sabut tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya, setelah ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas mengamankan pria berinisial DD alias D (27) Dusun IV Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan seorang cewek berinisial L S alias L (39) warga Jalan Denai Gang VI kelurahan Tegal Sari I Nomor 14 Kecamatan Medan Area Kota Medan pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan berikut barang bukti satu bungkus plastik teh cina bertuliskan GUANYINWANG berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 1.058 gram.
“Pelaku DW menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya atas perintah D pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar Pukul 14.36 di Lorong III Kel. Pekan Tanjung Morawa Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, serta maksud dan tujuan pelaku menerima shabu tersebut adalah untuk diantar kepada LS di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area kota Medan atas suruhan D. Serta upah / keuntungan yang akan diperoleh Pelaku apabila berhasil membawa sabu tersebut sampai ketujuan yaitu uang tunai sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang akan diterimanya dari” tutupnya.
Dari barang bukti yang di sita Sabu sebanyak 21.408,57 gram dapat menyelamatkan 85.634 jiwa.(Why)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read
spot_img
spot_img
spot_img
Related News