spot_img
BerandaDAERAHFordek FH PTM Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu untuk Pulihkan KPK ke...

Fordek FH PTM Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu untuk Pulihkan KPK ke Undang-Undang 2002

TKP Medan-Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (Fordek FH PTM) menyampaikan pernyataan sikap tegas dan mendesak pemerintah untuk memperkuat kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Fordek FH PTM, Dr. Faisal, M.Hum, kepada InfoMu.co di Medan, dan turut ditandatangani oleh Satria Unggul W.P., SH., MH selaku Sekretaris Fordek.

Dr. Faisal menjelaskan bahwa Fordek FH PTM mencermati secara serius dinamika pasca-pemberhentian 57 pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya soal administratif, melainkan menyangkut integritas dan kredibilitas lembaga antirasuah.

“Pemberhentian 57 pegawai berintegritas tinggi melalui proses TWK yang dinilai bermasalah oleh Ombudsman dan Komnas HAM telah menimbulkan keraguan publik serta disinyalir sebagai upaya sistematis pelemahan KPK,” ujar Faisal.

Fordek FH PTM menilai, jika Presiden Prabowo Subianto berkomitmen pada agenda pemberantasan korupsi, maka pengembalian 57 pegawai KPK tersebut menjadi langkah strategis dan bukti nyata keseriusan pemerintah. Tindakan ini, kata Faisal, akan menjadi tonggak penting pemulihan kepercayaan publik terhadap KPK.

Lebih lanjut, Fordek FH PTM juga meminta Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna memulihkan kembali fungsi KPK seperti semula berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Menurut mereka, revisi UU KPK melalui UU Nomor 19 Tahun 2019 telah secara signifikan melemahkan independensi lembaga, terutama melalui pembentukan Dewan Pengawas dan perubahan status pegawai menjadi ASN.

“Penerbitan Perppu bukan sekadar nostalgia, melainkan kebutuhan mendesak untuk mengembalikan taring KPK sebagai lembaga independen yang bebas dari intervensi politik dan kekuasaan,” tegas Faisal.

Fordek FH PTM meyakini, langkah tersebut akan menjadi legacy monumental bagi kepemimpinan Presiden Prabowo, menandai era baru pemberantasan korupsi yang sungguh-sungguh dan tanpa kompromi.

Dalam pernyataannya, Fordek FH PTM menegaskan tiga poin utama:

1. Mendesak pemerintah mengambil langkah konkret mengembalikan 57 eks pegawai KPK sebagai bentuk penegakan hukum dan pemulihan integritas lembaga.

2. Meminta Presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU No. 19 Tahun 2019 dan mengembalikan KPK ke UU No. 30 Tahun 2002, sebagaimana amanat Sidang Tanwir Muhammadiyah 2024 di Kupang.

3. Menegaskan komitmen akademisi hukum di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah untuk terus mengawal langkah-langkah pemerintah dalam pemberantasan korupsi demi terwujudnya Indonesia yang berkemajuan dan berkeadilan.

“Memperkuat KPK berarti memperkuat fondasi negara hukum yang bersih dan berkeadilan. Ini bukan sekadar isu kelembagaan, tetapi bagian dari perjuangan moral bangsa,” tutup Faisal.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read
spot_img
spot_img
spot_img
Related News