TKP Medan News.Com, Medan : Kasus kematian yang menimpa salah satu rekan jurnalis yakni Nico Saragih (34 ) masih menjadi tanda tanya besar hingga saat ini. Adapun pertanyaan tersebut terkait penyebab kematiannya.
Kematian Nico diketahui pada Jumat, 5 September 2025 pada pagi hari, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RS. Advent setelah sebelumnya dibawa ke klinik di dekat kost korban.
Menyikapi hal ini, keluarga korban merasa sangat terpukul dan sedih. Namun, keluarga korban juga mencurigai kematian Nico yang dinilai sangat janggal dan tidak masuk akal
Sejalan dengan kecurigaan keluarga korban dimana hingga sampai saat ini pihak kepolisian khususnya Polsek Medan Baru belum memberikan keterangan terkait penyebab kematian Nico.
Dinilai matinya Nico penuh kejanggalan akhirnya pada 11 September 2025, keluarga korban membuat Laporan Polisi secara resmi di POLSEK MEDAN BARU. Hal ini guna memberikan Keadilan dan Kepastian hukum atas matinya Nico, hal ini dikatakan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH
,MH pada siaran persnya ( 27/9/2025).
Menurutnya, banyaknya kejanggalan dalam kematian Nico, pihak Polsek Medan Baru pada Sabtu, 19 September 2025 melakukan Ekshumasi dan Autopsi terhadap mayat korban. Kemudian pada tanggal 25 september 2025, Polsek Medan Baru melaksanakan Pra Rekonstruksi terkait kematian Nico.
Pra rekonstruksi dilaksanakan di 5 tempat yakni : warung milik korban, warung rekan korban, diskotik, indekos , dan klinik. Tujuan dilaksanakannya pra rekonstruksi ini adalah untuk menyelaraskan rentetan peristiwa sesuai dengan keterangan para saksi.
Sepanjang pelaksanaan Ekshumasi, temuan kejanggalan selama proses pemeriksaan menguatkan kecurigaan keluarga korban jika kematian Nico bukan kematian biasa. Adapun berapa Kejanggalan yang dimaksud adalah :
” Pertama, Ditemukannya banyak luka pada tubuh korban, semisal dibagian Kepala, Dagu, Tangan Dan lainya, kedua pihak kepolisian mengatakan Kematian Nico awalanya karena jatuh di kamar mandi berdasarkan keterangan saksi (Kompas.com), Ketiga, tidak adanya upaya dari kepolisian untuk menjelaskan atau memberi pengertian kepada keluarga bahwa Autopsi wajib dilakukan terhadap kematian yang tidak wajar sebagaimana amanat KUHAP dalam Pasal 133- 135,” ucap Direktur LBH Medan.
Lanjutnya lagi, keempat, Kamar kost yang menjadi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) sama sekali tidak dilakukan penyegelan dengan garis polisi (police line) padahal kamar kost merupakan lokasi kejadian dimana korban mengalami luka-luka yang pada akhirnya menyebabkannya meninggal dunia.
” Menyikapi banyak kejanggalan dalam kematian Nico, LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM. *Serta sekaligus kuasa hukum keluarga korban menduga kuat jika kematian Wartawan Nico Saragih merupakan tindak pidana pembunuhan. LBH Medan menilai jika seseorang jatuh di kamar mandi secara logis tidak mungkin penuh dengan luka dan anehnya luka pada tubuh Nico terdapat di bagian tubuh yang berbeda-beda semisal Kepala, Dagu, Tangan dan lainya. Oleh karena itu, hasil dari autopsi dan pemeriksaan yang objektif, profesional dan mendalamlah yang akan menjawab penyebab kematian Nico,” tegas Irvan.
Lebih jauh kata dia lagi, seyogyanya, setiap warga negara di Indonesia dilindungi dan dijamin untuk dipenuhi hak asasi nya terkhusus hak yang paling dasar dan melekat yakni hak untuk hidup. Maka, Kepolisian harus memeriksa dan mengungkap kematian wartawan Nico.
Serta kepolisian dalam hal ini Polsek Medan Baru memastikan jika apakah kematian Jurnalis Nico ada kaitannya dengan kerja jurnalistik yang dilakukannya atau tidak.
” Kematian Nico diduga bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Serta Negara memiliki kewajiban mutlak melindungi setiap warga dari tindak kekerasan. Begitupun pada Pasal 6 ICCPR menegaskan bahwa hak hidup tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang. Serta bertentangan dengan resolusi Dewan HAM PBB yang menekankan perlindungan khusus bagi pekerja media,” katanya.
LBH Medan mendesak Kapolda Sumut Cq Kapolsek Medan Baru untuk :
1. Mengusut tuntas kasus ini dengan profesional, transparan dan akuntabel;
2. Menjamin perlindungan hukum bagi Wartawan/jurnalis di Sumatera Utara dari segala bentuk ancaman dan kekerasan. ( Suriyanto )




