TKP Medan News. com, Medan : Satlantas Polrestabes Medan telah melakukan pemeriksaan terhadap DJ Parlin Sembiring setelah melakukan tabrak lari seorang penarik becak bermotor di Jalan Jamin Ginting Medan pada Sabtu 18 Oktober 2025.
Hal ini dikatakan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita pada Rabu (22 Oktober 2025 ).
Dari hasil pemeriksaan kata Kasat Lantas DJ Parlin Sembiring mengaku mengendarai mobil Fortuner miliknya dengan kecepatan 100 Km /jam.
” Dari keterangan hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan 100 Km/jam dan dibawah pengaruh alkohol,” jelas Kasat Lantas.
Namun apakah DJ Parlin juga dibawah pengaruh narkoba, Kasat Lantas belum bisa memastikan dan segera melakukan pemeriksaan urinenya.
” Urine blum kita cek karena masih dirawat di RS yang bersangkutan,” jelas AKBP I Made .
Katanya lagi, hingga saat ini pihak Satlantas Polrestabes Medan masih melengkapi berkas pemeriksaan dan penyidikan kasus laka lantas yang menewaskan seorang kakek pengemudi becak bermotor.
” Dia ( DJ Parlin) udah ngaku kalau dia yang menabrak dan pengemudi mobil. Kita harus tetap melengkapi berkas sesuai prosedur dan memeriksa saksi-saksi yang ada didalam mobil agar bisa kita terapkan statusnya, ” ucap Kasat Lantas.
Kasat lantas juga menerangkan bahwa batas kecepatan maksimum berkendara di Jalan arteri adalah 50 Km/jam. Kasat juga mengakuinya kecepatan mobil yang dikendarai Parlin Sembiring sudah diatas batas yang ditentukan.
” Untuk Jalan Arteri 50 Km/jam, untuk jalan Kolektor dalam kota 40 Km/jam dan di jalan Pemukiman 20 hingga 30 Km / jam begitu juga di tempat ibadah, rumah sakit’ atau tempat sekolah. Khusus untuk kasus laka lantas ini seharusnya kecepatan 40 Km/jam karena jalan Jamin Ginting itu merupakan jalan Kolektor, ” ucap I Made.
Sebelumnya diketahui DJ Parlin pada 18 Oktober 2025 subuh, DJ Parlin menabrak Betor yang dikendarai oleh seseorang kakek bernama Fauzi hingga tewas. ( Suriyanto)




