TKP Medan – Hendrik (42) warga Jalan Tenak 2, Medan Polonia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan usai gagal bawa 22 Kg Sabu yang akan diedarkan di Kawasan Pancur Batu.
Menurut Kombes Pol Gidion Arif Setyawan selaku Kapolrestabes Medan menyebutkan bahwa penindakan pada hari Minggu, tanggal 11/5/2025 di Jalan Aksara, Medan Tembus saat pelaku mengendarai sepeda motornya.
” Saat melintas di Jalan Aksara langsung dihadang oleh anggota kita yang saat itu mencoba kabur ,” ucap Gidion. ( Selasa 13/5/2025) .
Lanjut dia lagi, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatanya dan barang haram itu didapat dari seseorang berinisial JP dari jalan Pancing.
” Ada 22 bungkus sabu yang dikemas dalam teh hijau. Pelaku mendapatkan Upah Rp 2.000,000 / kg,” sebut Kapolrestabes Medan. Untuk selanjutnya JP pun dalam pencarian petugas.
” Pelaku terancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan .( Suriyanto )